HONDA

Biaya Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Mukomuko Terungkap! APDESI Beri Penjelasan Lengkap

Biaya Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Mukomuko Terungkap! APDESI Beri Penjelasan Lengkap

Biaya Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Mukomuko Terungkap! APDESI Beri Penjelasan Lengkap--ist/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Seluruh desa di Indonesia sedang gencar mempersiapkan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), sebuah inisiatif dari Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto. 

Tak terkecuali desa-desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

Dari total 148 desa dan 3 kelurahan di Mukomuko, seluruhnya telah membentuk Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA:Kasus Mega Mall-PTM Bengkulu Makin Seru: Dua Tersangka Ditahan, Siapa Berikutnya yang Terseret?

BACA JUGA:Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus di Bengkulu!

Namun, di antara desa-desa tersebut, baru sebagian kecil yang sudah mengantongi akta notaris, salah satu syarat krusial dalam pendirian koperasi. 

Akta pendirian koperasi ini merupakan dokumen hukum yang sah dan wajib dimiliki setiap koperasi baru.

Berapa Anggaran Pembuatan Akta Notaris?

Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Mukomuko, Hendi Kusrianto, angkat bicara terkait anggaran pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih. 

BACA JUGA:Transparansi di Depan Mata: Pemkot Bengkulu Siap Ambil Alih Pengelolaan Mega Mall dan PTM!

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah: 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan!

Menurutnya, biaya yang diperlukan adalah Rp 2,5 juta.

"Ya benar, untuk anggaran pembuatan akta notaris koperasi merah putih ini diambil dari 3 persen anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 2,5 juta," terang Hendi, Selasa 3 Mei 2025.

Anggaran ini, lanjut Hendi, sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 500.3/2076/BPD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: