HONDA

Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, DPR Minta Gubernur Jabar Kaji Ulang Kebijakan

Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, DPR Minta Gubernur Jabar Kaji Ulang Kebijakan

Ilustrasi para pelajar pergi ke sekolah di pagi hari --Facebook/achon su-buh

RAKYATBENGKULU.COM –  Wacana kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 pagi yang diberlakukan di Provinsi Jawa Barat menuai sorotan tajam dari kalangan DPR RI. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengkaji ulang aturan tersebut secara menyeluruh dari berbagai aspek pendidikan.

Lalu Hadrian menyampaikan bahwa kebijakan pendidikan harus mempertimbangkan kenyamanan dan efektivitas proses belajar mengajar. 

Menurutnya, meski kebijakan ini berlandaskan semangat pendisiplinan siswa, pendekatannya perlu dievaluasi secara akademik dan psikologis.

BACA JUGA:Geger Grup Facebook Tertutup Bertema Sesama Jenis, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

BACA JUGA:Tersandung Kasus Aborsi, Vadel Badjideh Resmi Ditahan di Rutan Cipinang

“Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam,” ujarnya seperti dikutip dari AntaraNews.com, Selasa (3/6).

Ia mengingatkan bahwa pembelajaran yang dimulai terlalu pagi dapat berdampak pada performa siswa di kelas, terutama dari segi konsentrasi dan kesiapan mental. 

Pengalaman serupa, lanjut Lalu, pernah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang akhirnya berdampak negatif terhadap kualitas belajar siswa.

“Anak-anak menjadi mengantuk dan pembelajaran menjadi tidak efektif. Kenyamanan dalam belajar juga tidak terpikirkan,” tambah politisi dari komisi yang membidangi urusan pendidikan tersebut.

BACA JUGA:Biaya Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Mukomuko Terungkap! APDESI Beri Penjelasan Lengkap

BACA JUGA:Kasus Mega Mall-PTM Bengkulu Makin Seru: Dua Tersangka Ditahan, Siapa Berikutnya yang Terseret?

Kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 ini merupakan bagian dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik. 

Selain jam masuk pagi, edaran itu juga memuat kebijakan jam malam bagi siswa, yang membatasi aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, serta jadwal sekolah yang berlangsung Senin hingga Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: