HONDA

Kabar Baik dari Mukomuko! Puluhan Desa Sudah Kantongi Akta Notaris Koperasi Merah Putih, Ini Daftarnya!

Kabar Baik dari Mukomuko! Puluhan Desa Sudah Kantongi Akta Notaris Koperasi Merah Putih, Ini Daftarnya!

Kabar Baik dari Mukomuko! Puluhan Desa Sudah Kantongi Akta Notaris Koperasi Merah Putih, Ini Daftarnya!--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Kabar Gembira Warga Bengkulu Selatan! Bupati Terpilih Pastikan Jalan & Jembatan Sekunyit Jadi Prioritas Utama

BACA JUGA:Koto Jaya Siap 'Hidup Kembali'! Pasar Semi Modern Mukomuko Bakal Aktif Tiap Hari di 2025!

Besaran maksimal yang dialokasikan untuk membiayai pembuatan akta notaris KMP ini adalah Rp2.500.000,00.

Aturan ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor B-143/PDP/04.01/N/2025 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 

"Kalau untuk biaya pembuatan akta notaris kopdes/kelurahan merah putih ini pemerintah desa dapat menggunakan anggaran dana desa (DD) 3 persen dan ditetapkan sebesar 2,5 juta," ungkapnya.

Proses pembuatan akta notarisnya sendiri juga cukup cepat. 

"Biasanya hanya memakan waktu satu atau dua hari, tergantung kelengkapan persyarakat yang kita ajukan ke notaris itu," pungkas Yaspida. 

BACA JUGA:Resmi Dilantik! 142 PPPK Kemenag Bengkulu Selatan Siap Mengabdi untuk Negeri

BACA JUGA:Rasita Kembali Pimpin PGRI Mukomuko! Siap Perjuangkan Hak Guru dan Wujudkan Indonesia Cerdas!

Jika semua syarat terpenuhi, akta notaris dapat langsung diterbitkan di tempat notaris yang diajukan oleh pemerintah desa.

Ini Dia 33 Desa di Mukomuko yang Sudah Punya Akta Notaris KMP:

Berikut adalah daftar 33 desa yang telah melaporkan kepemilikan akta notaris pembentukan Kopdes:

Pemdes Lubuk Gedang

Pemdes Lubuk Sanai II

Pemdes Air Rami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: