HONDA

Layanan SIM di Mukomuko Tutup Sementara Usai Idul Adha, Akan Dibuka Kembali 10 Juni 2025

Layanan SIM di Mukomuko Tutup Sementara Usai Idul Adha, Akan Dibuka Kembali 10 Juni 2025

Layanan SIM di Mukomuko Tutup Sementara Usai Idul Adha, Akan Dibuka Kembali 10 Juni 2025--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Bagi warga Kabupaten Mukomuko yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), harap bersabar sejenak. 

Pasalnya, pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko ditutup sementara selama libur Idul Adha 2025, mulai tanggal 6 hingga 9 Juni 2025.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, menjelaskan bahwa pelayanan akan kembali dibuka seperti biasa pada Selasa, 10 Juni 2025.

"Pelayanan SIM kita tutup selama libur Idul Adha, dan akan dibuka kembali pada 10 Juni mendatang," kata Rully, Minggu 8 Juni 2025.

Masih Bisa Perpanjang SIM Setelah Libur

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 6–9 Juni, masih diberi kelonggaran untuk melakukan perpanjangan mulai 10 hingga 12 Juni 2025.

BACA JUGA:Janji Nikahi Berujung Penjara, RM Ditangkap Setelah Diduga Lakukan Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Olahraga Padel, Tren Populer yang Bikin Tubuh Sehat dan Bugar

Namun, Rully menekankan bahwa jika perpanjangan tidak dilakukan dalam rentang waktu tersebut, maka pemohon wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis-Jenis SIM dan Fungsinya

Sebagai informasi, SIM merupakan bukti resmi dari Polri yang menyatakan seseorang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk mengemudi kendaraan bermotor.

Berikut jenis-jenis SIM yang berlaku secara nasional, termasuk di Kabupaten Mukomuko:

SIM A: Untuk pengemudi mobil pribadi ≤ 3.500 kg

BACA JUGA:Harga Emas di Bengkulu Selatan Stabil di Awal Juni 2025, Ini Rinciannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: