Kejati Bengkulu Periksa 3 Saksi, Kasus Kebocoran PAD Mengarah ke Aset Daerah

Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan adalah Zohri Kusnandi, mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bengkulu--Foto KORANRB.ID
BACA JUGA:Polytron Fox-R, Motor Listrik Masa Depan Kini Hadir dengan Tampilan Lebih Berani
Ketika kredit bermasalah, aset kembali diagunkan, membuat posisi pemerintah menjadi lemah dan aset daerah rentan disita pihak ketiga.
Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Dirut PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat lain yang juga telah diperiksa antara lain Arif Gunadi, Sumardi, Arifin Daut dan Sapran Junaidi.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kasus Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall, 3 Saksi Diperiksa Kejati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: