Pemotongan Honor Satpol PP Rejang Lebong Diselidiki, Mantan Bupati dan Sekda Dipanggil Jaksa

Kajari Fransisco Tarigan SH, MH didampingi kasi Pidum Kejari Rejang Lebong--Dok/KORANRB.ID
Jika ditemukan bukti kuat, maka penetapan tersangka baru bisa segera dilakukan.
“Kami sedang pelajari dokumen yang ada. Bila cukup bukti, tersangka baru bisa ditetapkan dalam waktu dekat,” tegasnya.
BACA JUGA:Hindari Emosi Meledak! 4 Zodiak Ini Perlu Menahan Amarah di Akhir Pekan, Bisa Bawa Sial
BACA JUGA:Bertenaga Tanpa Polusi, Ini Alasan Honda EM1 e Jadi Primadona Baru Kota
Sementara itu, salah satu TKS Satpol PP, OC (45), mendukung penuh upaya penegakan hukum ini. Ia bahkan mendesak agar pelaku lainnya segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami yakin pelakunya bukan satu orang. Kami juga berterima kasih kepada kejaksaan yang sudah mengusut kasus ini,” ujar OC.
Sebagai catatan, JM, pejabat yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Lapas Curup.
Ia disangka menyelewengkan honor TKS untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai peraturan. Statusnya sebagai ASN juga telah diberhentikan sementara.
BACA JUGA:Tahan Benturan Seharga Sejuta! Ini Rahasia Kekuatan OPPO A5i
BACA JUGA:Mengenal Kelezatan Maqluba dan Falafel, Kuliner Ikonik dari Palestina
“Jika terbukti bersalah, kami akan usulkan pemberhentian tetap,” ujar Alian, Kabid BKPSDM Rejang Lebong.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak para tenaga sukarela yang seharusnya dilindungi, bukan justru dimanfaatkan.
Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : Mantan Bupati dan Sekda Rejang Lebong Ikut Diperiksa Kasus Pemotongan Honor TKS Satpol PP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: