Pemkab Seluma Lawan Gugatan Eks Kades, Siapkan Enam Pengacara

Pj Sekda Seluma, Deddy Ramdhani, SE., M.SE., MA--Dok/KORANRB.ID
“Karena tidak ada jawaban, bahkan terkesan dibiarkan, maka kami mengajukan gugatan ke PTUN,” terang Ilham.
Menurut Ilham, pemberhentian Alma tidak memenuhi syarat yang diatur dalam regulasi.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Ajak Hidupkan Rumah Ibadah 24 Jam: Kunci Berkah dan Penangkal Musibah!
BACA JUGA:Naik 245 Persen! Anggaran Jalan Bengkulu Tembus Rp600 Miliar, Ini Rinciannya
“Dalam aturan, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan jika meninggal dunia, sakit permanen, atau telah divonis pidana dengan ancaman minimal lima tahun. Klien kami tidak memenuhi satupun dari kriteria tersebut,” tegasnya.
Gugatan ini bertujuan mengembalikan kedudukan Alma sebagai kepala desa.
“Kami berharap PTUN dapat mengembalikan hak-hak klien kami sebagai kepala desa yang sah,” tutup Ilham.
Di sisi lain, Bupati Seluma Teddy Rahman, SE., MM, memilih bersikap tenang.
BACA JUGA:Rasakan Sensasi Lezat! Ini Dia Olahan Kacang Macadamia Populer dari Berbagai Negara
BACA JUGA:Skandal APBDes Jeranglah Tinggi: Kades Jadi Tersangka, Dinonaktifkan tapi Belum Dipecat!
“Silakan saja PTUN. Kita sesuai jalur saja,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Alma Jumiarto diberhentikan karena tengah menjalani proses hukum terkait pengelolaan dana BTT BPBD Seluma Tahun Anggaran 2022.
Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh PN Tipikor Bengkulu.
Sengketa ini pun kini menjadi ujian atas keabsahan proses administratif dalam pemerintahan desa.
BACA JUGA:Harga Sawit Mukomuko Terkini: Tertinggi Rp 2.600, Ada yang Turun Jadi Rp 2.470 per Kg!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: