DTSEN Mulai Diberlakukan, 3.000 Lebih KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos di Bengkulu Selatan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STP, M.Si--Heru/Rakyatbengkulu.com
“Karena DTSEN ini merupakan gabungan seluruh data, bisa jadi selama ini mendapat bantuan, setelah dilakukan pemutakhiran DTSEN sekarang tidak menerima bantuan lagi atau sebaliknya,” ujar Efredy.
Penyesuaian data penerima ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai dasar penyaluran bansos dan program kesejahteraan sosial.
Adapun sistem pengkategorian berdasarkan desil sebagai acuan kelayakan penerima:
- Penerima PKH ditetapkan dari desil 1 hingga desil 4.
- Penerima BPNT/Sembako dari desil 1 hingga desil 5.
- Penerima PBJS Pusat (PBJKN) dan Kartu KIP juga dari desil 1 hingga desil 5.
BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Sekolah Sentuh Anak Berkebutuhan Khusus di Bengkulu
BACA JUGA:Maia Ungkap Alasan Tissa dan Syifa Tak Pakai Seragam Keluarga, 'Takut Pamali'
“Sehingga masyarakat yang tidak masuk dalam desil 1 hingga desil 5 ini, otomatis akan keluar sebagai penerima bantuan sosial. Hal ini tentunya berdasarkan hasil ground check atau verifikasi validasi oleh petugas pendamping PKH di lapangan,” pungkas Efredy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: