HONDA

Polda Bengkulu Musnahkan Ganja dan Sabu dari Eks Pegawai Lapas dan Petani Sumsel

Polda Bengkulu Musnahkan Ganja dan Sabu dari Eks Pegawai Lapas dan Petani Sumsel

Polda Bengkulu Musnahkan Ganja dan Sabu dari Eks Pegawai Lapas dan Petani Sumsel--Foto KORANRB.ID

Rahmad juga menyampaikan bahwa para tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang. 

Meskipun ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan, ketiganya tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.

“Ketiga tersangka ini tidak saling mengenal. Mereka beroperasi secara mandiri dan ditangkap dalam waktu yang berdekatan,” terang Rahmad.

Kini, ketiga tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolda Bengkulu dan tengah menjalani proses hukum lanjutan. 

Khusus untuk RK, ancaman hukuman lebih berat menantinya karena status residivis.

“Untuk para tersangka kita terapkan pasal pemberatan terhadap residivis narkotika. RK adalah salah satu contoh yang pernah menjalani hukuman serupa,” tambah Rahmad.

BACA JUGA:Mukomuko Peringkat Teratas di Bengkulu dalam Legalitas Kopdes Merah Putih, DPMD: Sudah 100 Desa Teregistrasi

BACA JUGA:Dapur Umum hingga Lumbung Sosial, Kemensos Salurkan Rp4,8 Miliar untuk Korban Erupsi Lewotobi

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tambahan Pasal 144 untuk yang memiliki riwayat pidana serupa.

"Dengan pasal-pasal ini, mereka terancam hukuman maksimal hingga penjara seumur hidup,” tegas Rahmad.

Kompol Rahmad menambahkan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata dari keseriusan Polda Bengkulu dalam memerangi narkotika. 

Pihaknya akan memperluas cakupan operasi di wilayah rawan, termasuk jalur distribusi lintas provinsi.

"Kami tidak akan kompromi terhadap kejahatan narkotika. Baik itu masyarakat sipil, petani, maupun oknum aparat yang terlibat, semua akan kami tindak tegas," pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: