Polda Bengkulu Musnahkan Ganja dan Sabu dari Eks Pegawai Lapas dan Petani Sumsel

Polda Bengkulu Musnahkan Ganja dan Sabu dari Eks Pegawai Lapas dan Petani Sumsel--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui pemusnahan barang bukti ganja seberat 412 gram dan sabu seberat 40 gram.
Barang terlarang itu berasal dari pengungkapan dua kasus berbeda pada Mei 2025 lalu.
Pemusnahan digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Rabu 18 Juni 2025, disaksikan aparat penegak hukum lintas instansi, termasuk kejaksaan dan lembaga terkait lainnya.
Dalam prosesnya, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu dilarutkan ke dalam cairan kimia.
BACA JUGA:Aroma Lavender Terbaik, Ini 5 Parfum Lokal yang Wajib Dicoba Pecinta Wangi Lembut
Yang menarik perhatian dari kasus ini adalah profil para tersangka.
Salah satunya, RK, merupakan mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.
Ia kembali tertangkap setelah sebelumnya juga pernah dipidana karena kasus serupa.
Dua tersangka lainnya, WG dan RS, diketahui adalah petani dari Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Meski berprofesi sebagai petani, keduanya ternyata juga merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika.
“Ya, hari ini (kemarin, red) kami telah memusnahkan barang bukti narkotika milik tiga tersangka. Salah satunya mantan ASN Lapas Bengkulu, dan dua lainnya adalah petani biasa. Namun ketiganya diketahui merupakan residivis,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Rahmad Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: