HONDA

Rp 1 Miliar dalam Kantong Plastik, Dua Pengusaha Akui Setor Uang untuk Kampanye Pilkada

Rp 1 Miliar dalam Kantong Plastik, Dua Pengusaha Akui Setor Uang untuk Kampanye Pilkada

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dana kampanye yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--Nova/Rakyatbengkulu.com

“Beliau datang kepada saya dan minta bantuan. Ya saya bantu sesuai kemampuan. Tidak terpaksa, saya ikhlas,” ungkap Tjandra.

Pengakuan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian dugaan praktik korupsi berupa pemerasan untuk dana kampanye oleh penyelenggara negara.

Namun, dalam sidang tersebut, Rohidin Mersyah membantah telah memaksa pihak mana pun untuk memberikan dukungan finansial.

“Saya tidak pernah menentukan berapa jumlahnya. Kalau ada yang mau bantu, silakan langsung ke Anca (ajudan, red),” tegas Rohidin di ruang persidangan.

BACA JUGA:Kejati Geledah Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu, Telusuri Dugaan Korupsi PAD Mega Mall Senilai Rp 150 Miliar

BACA JUGA:Dari Tinta Jurnalis ke Kursi Walikota, Kisah Inspiratif Dedy Wahyudi Membangun Bengkulu

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 24 dan 25 Juni 2025. 

JPU KPK menyebut akan menghadirkan 10 saksi tambahan yang diduga juga pernah memberikan dana kepada pihak Rohidin dalam rangka dukungan kampanye.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: