HONDA

Diduga Langgar Izin Tambang, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik dari Penggeledahan PT RSM

Diduga Langgar Izin Tambang, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik dari Penggeledahan PT RSM

Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor PT Ratu Samban Mining beberapa waktu lalu--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Penegakan hukum terhadap tata kelola sektor pertambangan kembali menjadi sorotan di Provinsi Bengkulu. 

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah menyelidiki dugaan pelanggaran serius oleh PT Ratu Samban Mining (RSM), perusahaan tambang batu bara yang diduga menjalankan aktivitas di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Langkah hukum diambil setelah penyidik Kejati Bengkulu mengantongi indikasi kuat bahwa PT RSM telah melakukan kegiatan pertambangan melampaui batas legal yang ditentukan dalam perizinan. 

Dugaan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.

BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Bersenjata Berhasil Diringkus Polisi

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Inovasi Hijau Lewat Rumah Aspirasi 'Bantu Rakyat'

“Kita memang menemukan perbuatan melawan hukum PT RSM. Makanya kita lakukan penggeledahan guna mendapatkan barang bukti,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH.

Penyidikan yang memasuki tahap lanjutan ini melibatkan penggeledahan dua lokasi penting, yakni kantor pusat PT RSM di Jalan Adam Malik dan kantor Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Bengkulu. 

Penggeledahan dilakukan pada Kamisn19 Juni 2025 lalu.

“Kita menggeledah dua kantor, milik RSM dan APBB, untuk menyita dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pelanggaran IUP,” terang Ristianti.

Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH, MH, tim berhasil mengamankan tiga boks berkas dokumen, dua unit laptop, satu komputer, dan satu CPU dari kantor PT RSM.

BACA JUGA:Beredar Isu Pembatalan PPPK Tahap II Seluma, Dewan Desak Transparansi

BACA JUGA:Petarung MMA Asal Bengkulu Deni Arif Fadhillah Terima Penghargaan dari Gubernur Helmi Hasan

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti dugaan pelanggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: