HONDA

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Bersenjata Berhasil Diringkus Polisi

 Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Bersenjata Berhasil Diringkus Polisi

Residivis Curas Warga Sawah Lebar Kota Bengkulu Dibekuk, Ancam Korban Pakai Parang--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Respons cepat dan sigap ditunjukkan Unit Opsnal Polsek Ratu Agung dalam menindak kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial JM (26) warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Insiden curas tersebut terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.10 WIB. 

Korban, Radinal, warga Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung menjadi sasaran aksi kekerasan oleh pelaku yang diketahui mengancam menggunakan sebilah parang lalu merampas ponsel milik korban.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Inovasi Hijau Lewat Rumah Aspirasi 'Bantu Rakyat'

BACA JUGA:Petarung MMA Asal Bengkulu Deni Arif Fadhillah Terima Penghargaan dari Gubernur Helmi Hasan

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk bergerak cepat. 

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari korban dan masyarakat sekitar, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Kita sudah mengamankan satu tersangka yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Modus tersangka adalah dengan mengancam korban menggunakan parang, lalu mengambil HP milik korban," ungkap Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri.

Pelaku berhasil diamankan pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025 di wilayah Kelurahan Kebun Tebeng. 

Saat ditangkap, JM diketahui dalam pengaruh minuman keras. 

BACA JUGA:Rencana Tambang Emas Bukit Sanggul Disorot, Penolakan Kian Meluas

BACA JUGA:Realisasi Investasi Baru Rp240 Miliar, Pemkab Ingatkan Wajib Lapor Progres dan Ancaman Sanksi Investor Nakal

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: