HONDA

Kasus Kebocoran PAD, Kejati Bengkulu Sita 28 Bidang Tanah dan Rumah Milik Direktur PT Trigadi Benggawan

Kasus Kebocoran PAD, Kejati Bengkulu Sita 28 Bidang Tanah dan Rumah Milik Direktur PT Trigadi Benggawan

Kejati Bengkulu Sita 28 Bidang Tanah dan Rumah Milik Direktur PT Trigadi Benggawan--ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmen serius dalam menangani dugaan kasus korupsi yang merugikan negara, khususnya terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.

Sebagai langkah tegas dalam upaya pemulihan kerugian negara, Kejati Bengkulu melakukan penyitaan terhadap aset milik para tersangka. 

Aset tersebut diyakini berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses penyidikan.

Penyitaan dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar. 

Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus dikerahkan ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk melakukan pelacakan aset. 

BACA JUGA:155 Koperasi Merah Putih Bengkulu Selatan Resmi Berbadan Hukum, Siap Diresmikan 12 Juli

BACA JUGA:Dari Seksi Haji ke Kepala Kantor, Kisah Sukses H. Widodo Meniti Karier di Kemenag Mukomuko

Operasi ini dipimpin oleh Kasi Operasional Pidsus Wenharnol bersama Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan.

Hasil dari operasi tersebut cukup signifikan. 

Tim penyidik berhasil menyita satu unit rumah dan 28 bidang tanah yang diketahui merupakan milik tersangka Heriadi, Direktur PT Trigadi Benggawan, perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan PTM Bengkulu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah melalui proses koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang dan kini tengah menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Palembang, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Tim dari Pidana Khusus Kejati Bengkulu memang telah berangkat ke Palembang dan berhasil menyita sejumlah aset milik tersangka. Ini adalah bagian dari langkah kami dalam memulihkan kerugian negara,” kata Ristianti Andriani, Rabu 25 Juni 2025.

BACA JUGA:Pengukuhan Bunda PAUD Bengkulu, Langkah Strategis Bangun Fondasi Emas Anak Usia Dini

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Cek Ulang HGU Perkebunan, Pastikan Keadilan Lahan dan Optimalisasi PAD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: