Kasus Kebocoran PAD, Kejati Bengkulu Sita 28 Bidang Tanah dan Rumah Milik Direktur PT Trigadi Benggawan

Kejati Bengkulu Sita 28 Bidang Tanah dan Rumah Milik Direktur PT Trigadi Benggawan--ist/Rakyatbengkulu.com
Lebih lanjut, Ristianti menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang menyasar tidak hanya aspek pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo yang turut hadir dalam penyampaian keterangan resmi, menambahkan bahwa pelacakan dan penyitaan aset akan terus dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kegiatan ini tidak berhenti pada satu nama saja. Kami akan terus menelusuri aset dari semua pihak yang terlibat,” tegas Danang.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata bahwa Kejati Bengkulu tidak hanya mengejar aspek pidana dalam kasus korupsi, tetapi juga berkomitmen dalam memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: