Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp50 Juta, Pemkot Bengkulu Tak Main-main!

Para pemuda Bengkulu yang membersihkan sampah di kawasan pantai --Instagram/wonderfulbengkulu
RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas dalam menanggulangi masalah sampah yang masih menjadi persoalan serius.
Dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011, Pemkot mengusulkan sanksi denda hingga Rp50 juta bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Memang benar, diusulkan denda minimal Rp1 juta dan maksimal Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, dikutip dari Antaranews.com.
Usulan ini muncul sebagai respons atas masih maraknya warga yang tidak peduli terhadap lingkungan dengan membuang sampah tidak pada tempatnya.
BACA JUGA:Prabowo Targetkan Semua Desa Teraliri Listrik dalam Empat Tahun
BACA JUGA:Diduga Langgar Hak Cipta Lagu, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi
Pemkot menilai, sanksi yang selama ini diterapkan belum cukup menimbulkan efek jera.
“Selama ini hukuman yang diberikan nampaknya tak membuat efek jera, makanya denda ini kita naikkan. Kita ingin masyarakat benar-benar sadar soal kebersihan lingkungan,” tegas Riduan.
Saat ini, pelanggar hanya dikenai denda maksimal Rp1 juta, yang biasanya berakhir sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dan hanya menghasilkan sanksi denda ratusan ribu rupiah.
Menurut Riduan, angka tersebut tidak sebanding dengan dampak lingkungan maupun biaya proses hukum.
BACA JUGA:Perkuat Internasionalisasi, UMB Jalin Kerja Sama dengan Tujuh Kampus Filipina
BACA JUGA:Gubernur Helmi Ajak Warga Bengkulu Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan Semangat Baru
“Denda dengan jumlah itu tidak memberikan efek jera yang berarti, padahal sampah sembarangan mencemari lingkungan dan menyulitkan pengelolaan kota,” lanjutnya.
Menariknya, DLH Kota Bengkulu juga membuka opsi penerapan sanksi melalui jalur adat lokal, bukan hanya lewat pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: