HONDA

DPRD Bengkulu Selatan Soroti Sengketa Lahan Pemda, Harap Tuntas di Era Rifa’i–Yevri

DPRD Bengkulu Selatan Soroti Sengketa Lahan Pemda, Harap Tuntas di Era Rifa’i–Yevri

Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Iin Setiawan --Heru/Rakyatbengkulu.com

Proyek strategis dari pemerintah pusat membutuhkan kejelasan legalitas lahan sebagai syarat utama.

“Salah satu syarat ketika kita ingin mengajukan adanya pembangunan ya, syaratnya apa? Adanya sertifikat atau hibah terhadap lahan itu,” ujarnya.

Ia menekankan, dana dari pemerintah pusat tidak dapat dicairkan jika status lahan masih mengambang.

BACA JUGA:APBD Provinsi Bengkulu 2025 Dinilai Timpang, Bengkulu Selatan Hanya Kebagian Rp 2,1 Miliar

BACA JUGA:Jepang Rencanakan Pembatasan Subsidi Hidup Mahasiswa Doktoral Asing Mulai 2027

“Itu satu dicatat. Itu nggak bisa. Kecuali kalau hanya dana daerah, sekedar pinjam pakai. Kalau dana pusat, tidak akan mungkin,” jelas Iin.

Menutup pernyataannya, Iin mengingatkan bahwa tanah tersebut sejatinya adalah milik negara. 

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendekatan secara serius dengan pihak AURI.

“Bersama pemerintahan daerah kita melakukan pendekatan ke AURI atau ke mana, pokoknya harus segera bisa direalisasikan, dan kita bisa memiliki sepenuhnya,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: