HONDA

Satpol PP Mukomuko Tindak Usaha Karaoke Langgar Perda, Temukan Tuak dan PL Tinggal di Tempat

Satpol PP Mukomuko Tindak Usaha Karaoke Langgar Perda, Temukan Tuak dan PL Tinggal di Tempat

Satpol PP Mukomuko Tindak Usaha Karaoke Langgar Perda, Temukan Tuak dan PL Tinggal di Tempat--ist/Rakyatbengkulu.com

Serta memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pemilik tempat karaoke agar menjalankan usaha sesuai dengan aturan Perda Nomor 10 Tahun 2019.

Jodi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kondisi serupa, agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Hal ini tujuannya untuk mewujudkan Mukomuko yang tertib, aman, dan kondusif,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: