HONDA

Modus Baru Korupsi: Kejati Temukan Pengadaan Fiktif di Balik Utang Perjalanan Dinas Setwan DPRD Bengkulu

Modus Baru Korupsi: Kejati Temukan Pengadaan Fiktif di Balik Utang Perjalanan Dinas Setwan DPRD Bengkulu

Salah satu tersangka kasus dugaan Tipikor Perjadin Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu --Foto KORANRB.ID

Penyidikan pun menjalar ke sektor lain seperti pengelolaan rumah dinas dan perawatan fasilitas yang juga diduga menjadi bagian dari pola pengeluaran tidak sah.

Hingga kini, tujuh ASN telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Lia Fita Sari (Staf PPTK), Rozi Marza (PPTK Perjadin), Erlangga (Pengguna Anggaran), Rizan Putra Jaya (Kasubag Umum), Dahyar (Bendahara), serta dua pembantu bendahara pengeluaran, Rely Pribadi dan Ade Yanto Pratama.

Namun, penyidik menegaskan bahwa jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah. 

BACA JUGA:Cegah Banjir Parah, Pemkot Bengkulu Gelontorkan Rp1,3 Miliar Bangun Jembatan Baru di Pekan Sabtu!

BACA JUGA:Mirip Maldives! Danau Bak Blau di Enggano Siap Jadi Primadona Wisata Bengkulu

“Kalau tersangka masih belum bisa dipastikan siapa selanjutnya. Yang jelas, proses penyidikan belum selesai dan masih ada kemungkinan bertambah,” kata Danang.

Sampai 10 Juli 2025, total 68 saksi telah diperiksa, dengan target hingga 200 saksi akan dipanggil dalam waktu dekat. Audit kerugian negara oleh BPKP Bengkulu pun masih ditunggu.

“Kalau untuk KN (kerugian negara, red) belum. Yang jelas sebentar lagi akan keluar. BPKP Bengkulu yang melakukan perhitungan terhadap kerugian negara pada kasus ini,” tutup Danang.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dan/atau Pasal 55 KUHP. Penyidikan masih berjalan aktif dan akan terus memburu siapa pun yang terlibat dalam konstruksi pengadaan fiktif yang merugikan negara.

 

BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Melebar, Kasus Perjadin Setwan Provinsi Bengkulu Belum Tamat, Penyidik Pastikan Ada Unsur Pengadaan Fiktif

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: