HONDA

Terjerat Judi Online, Duda Anak Satu Gelapkan Motor Teman Kos untuk Modal Main

Terjerat Judi Online, Duda Anak Satu Gelapkan Motor Teman Kos untuk Modal Main

Terjerat Judi Online, Duda Anak Satu Gelapkan Motor Teman Kos untuk Modal Main--Ist/Rakyatbengkulu.com

“Kecanduan judi online, motor para korban digelapkan kemudian digadaikan kepada orang lain,” kata Kapolsek.

Duda beranak satu ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

Ia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: