Kejari Bengkulu Resmi Tahan Tersangka Samisake Jilid II

Kejari Bengkulu Resmi Tahan Tersangka Samisake Jilid II--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Setelah dua tahun hanya berstatus sebagai tersangka tanpa penahanan, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengambil langkah tegas terhadap Kepala Koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, berinisial EY.
Ia resmi ditahan pada Kamis 17 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi dana bergulir dari program unggulan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Satu Kelurahan Satu Miliar atau yang lebih dikenal sebagai Samisake Jilid II.
Penahanan EY merupakan kelanjutan dari proses hukum atas dugaan praktik fiktif yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dalam hal ini, EY diduga kuat menyalahgunakan kepercayaan program pemberdayaan masyarakat itu dengan menciptakan data peminjam fiktif dan menggunakan dana pinjaman untuk kepentingan pribadinya.
BACA JUGA:BRILiaN Way Diluncurkan, BRI Mantapkan Langkah Transformasi Menyeluruh
“Ya, hari ini (kemarin, red) kita sudah menahan satu tersangka dalam kasus dana bergulir Samisake, tersangka tersebut adalah Kepala Koperasi di Rawa Makmur,” ungkap Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH.
Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai sekitar Rp117 juta, sebuah angka yang cukup besar untuk program yang bertujuan memberdayakan ekonomi warga di tingkat kelurahan.
“Kalau perbuatan melawan hukum tersangka hampir sama dengan para terpidana yang sudah dihukum. Mereka ini menggunakan data peminjam secara fiktif. Setelah uang diterima, tersangka nikmati sendiri,” jelas Ni Wayan menambahkan.
EY kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Riset Ipsos 2025 Ungkap Platform yang Paling Dipilih UMKM dan Brand Lokal untuk Berjualan
BACA JUGA:Nany Widjaja Ungkap 24 Bukti Sah Miliki Tabloid Nyata
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP yang memungkinkan pihak lain ikut dijerat bila terbukti turut serta dalam kejahatan.
“Pasal yang digunakan pasal 2 dan 3 Jo 18 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Kitab Undangan-Undangan Hukum Pidana,” terang Kepala Kejari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: