Nany Widjaja Ungkap 24 Bukti Sah Miliki Tabloid Nyata

Kuasa Hukum Nany Widjaja Richard Handiwiyanto menunjukkan bukti-bukti kepemilikan Nany Widjaja di PT Dharma Nyata Press--Foto Harian Disway
RAKYATBENGKULU.COM – Perseteruan hukum seputar kepemilikan Tabloid Nyata memasuki tahap krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 16 Juli 2025, penggugat Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan total 24 alat bukti yang diklaim mampu memperkuat posisinya sebagai pemilik sah dari PT Dharma Nyata Press, penerbit tabloid legendaris tersebut.
Richard Handiwiyanto SH MH MKn dan Yeremias Jery Susilo SH dari kantor hukum Handiwiyanto Law Office memimpin jalannya pembuktian dengan menyerahkan dokumen-dokumen penting, termasuk akta pendirian dan persetujuan Menteri Kehakiman atas pendirian PT Dharma Nyata Press.
“Ada 24 bukti yang kami serahkan. Bukti yang kita ajukan adalah beberapa dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Widjaja,” ujar Richard dikutip Harian Disway.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Sutrisno SH ini menjadi momentum pembuktian bagi Nany Widjaja, di tengah klaim tandingan dari pihak tergugat, PT Jawa Pos, yang justru belum menyodorkan bukti fisik di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:12.301 Warga Mukomuko Akan Terima Bantuan Beras dari Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Dukung Program MBG, Polda Bengkulu Tambah Dapur Gizi di Bengkulu Utara dan Kaur
Hakim pun masih memberi kesempatan bagi tergugat untuk menyusulkan dokumen yang diminta pada sidang berikutnya.
Menurut Richard, selain dokumen legal pendirian, terdapat pula bukti kuat yang menunjukkan bahwa Nany Widjaja telah melunasi pinjaman kepada PT Jawa Pos dan meningkatkan kepemilikan sahamnya sejak tahun 1998.
“Bahwa rangkaian peristiwa ini menunjukkan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Widjaja tercatat di berbagai dokumen dan tidak dapat disangkal. Jadi kalau ada tuduhan penipuan yang dituduhkan pada Bu Nany Widjaja, itu tentunya tuduhan terlalu jauh,” tegas Richard.
Bukti lain yang dinilai krusial adalah surat somasi dan teguran dari pihak tergugat, serta surat pernyataan Dahlan Iskan bertanggal 17 Januari 2025.
Dalam pernyataan itu, Dahlan Iskan disebut secara eksplisit mengakui kepemilikan Nany Widjaja atas 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: