Kejati Sita 4 Ponsel dan Laptop dari Kantor Pelindo Bengkulu, Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Kejati Sita 4 Ponsel dan Laptop dari Kantor Pelindo Bengkulu, Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pada Senin 21 Juli 2025, tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor PT Pelindo II Cabang Bengkulu yang berlokasi di Jalan Pelabuhan, kawasan Pulau Baai.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Bengkulu untuk mengungkap jalur distribusi batu bara yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum, khususnya terkait aktivitas pengangkutan batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dari proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang elektronik dan dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan aktivitas distribusi komoditas tambang.
BACA JUGA:Polisi Amankan 13 Anggota Geng Motor Penyerang Petugas Parkir RS DKT Bengkulu, 7 Masih Pelajar
BACA JUGA:Bawa Bantuan dan Program Strategis, Gubernur Helmi Hasan Bakal Ngantor di Pulau Enggano
Barang-barang yang diamankan di antaranya empat unit handphone, dua unit laptop, serta beberapa dokumen yang dimasukkan ke dalam dua kotak besar.
“Kami menyita empat unit handphone milik pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pengangkutan batu bara pada kasus ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Senin 21 Juli 2025.
Menurut Danang, perangkat elektronik yang disita diduga menyimpan komunikasi penting baik internal maupun eksternal, yang dapat menjadi petunjuk krusial dalam menelusuri jejak distribusi dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Penggeledahan dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat TNI bersenjata lengkap.
BACA JUGA:Bawa Bantuan dan Program Strategis, Gubernur Helmi Hasan Bakal Ngantor di Pulau Enggano
“Di Pelindo, kami fokus mencari bukti terkait distribusi batu bara PT RSM. Data ini penting untuk mengungkap kemungkinan praktik ilegal dalam proses ekspor atau pemindahan komoditas tambang,” tambah Danang.
Kejati Bengkulu meyakini bahwa dugaan korupsi dalam perkara ini melibatkan beberapa entitas swasta, serta adanya indikasi pelanggaran administratif, terutama terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: