Awards Disway
HONDA

18 Akademisi Hukum Desak MK Batasi Tafsir Pasal 21 UU Tipikor: Cegah Kriminalisasi Berlebihan

18 Akademisi Hukum Desak MK Batasi Tafsir Pasal 21 UU Tipikor: Cegah Kriminalisasi Berlebihan

18 Akademisi Hukum Desak MK Batasi Tafsir Pasal 21 UU Tipikor: Cegah Kriminalisasi Berlebihan--antaranews.com/rakyatbengkulu.com

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dokumen tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Dalam perkara ini, MK diminta meninjau ulang Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur delik obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum. 

Para akademisi menilai pasal tersebut mengandung norma yang kabur, bertentangan dengan asas legalitas, dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan.

BACA JUGA:Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara, Terlibat Dugaan Korupsi Pokir Rp7 Miliar

BACA JUGA:Erna Sari Dewi Bagikan 20.000 Paket Sembako Gratis untuk Warga Bengkulu, Bantu Ringankan Beban Masyarakat

Frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal itu dinilai tidak memiliki batasan yang tegas.

“Tidak ada parameter pasti mengenai apa yang dimaksud ‘tidak langsung’. Ini membuka peluang tafsir bebas, bahkan terhadap tindakan sah seperti pengajuan praperadilan atau nasihat advokat,” ujar Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura, Minggu (12/10/2025), seperti dilansir antaranews.com.

Dokumen setebal puluhan halaman itu telah diserahkan ke MK pada Kamis (9/10). 

Para akademisi menegaskan bahwa tafsir yang terlalu luas melanggar prinsip kepastian hukum dan dapat menimbulkan over-kriminalisasi.

BACA JUGA:BOOMtober Honda Bengkulu: Wujudkan Impian Punya Honda Supra X dengan Cicilan Super Hemat!

BACA JUGA:BOOMtober Honda Bengkulu: Cicilan Super Hemat, Potongan Hingga Rp7,2 Juta Sepanjang Oktober!

Mereka juga mengkritik tidak adanya unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut, sehingga tindakan legal bisa dianggap sebagai pelanggaran. 

Selain itu, ancaman pidananya dinilai tidak proporsional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: