HONDA

Sekda Tekankan Disiplin Kerja, Gaji 1.873 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Siap Cair Januari 2026

Sekda Tekankan Disiplin Kerja, Gaji 1.873 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Siap Cair Januari 2026

Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Drs. H. Marjohan--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dengan tambahan energi baru sebanyak 1.873 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menaruh harapan besar terhadap peningkatan efektivitas birokrasi dan percepatan pelayanan publik.

Kehadiran ribuan tenaga PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dalam menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin dinamis.

Meski berstatus paruh waktu, Pemkab Mukomuko menegaskan bahwa kedisiplinan dan tanggung jawab kerja tetap menjadi prioritas utama. 

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan keliru bahwa PPPK paruh waktu memiliki jam kerja bebas atau terbebas dari kewajiban absensi dan aturan kedinasan.

BACA JUGA:Dendam Asmara, 2 Pemuda Bengkulu Selatan Nekat Culik dan Larikan Istri Orang, Kini Jadi Tersangka

BACA JUGA:Hingga 4 Januari, Wisatawan Bisa Rasakan Ngebut di Sirkuit Mandalika Tanpa Harus Jadi Pebalap

Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Drs. H. Marjohan, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan pesan tegas kepada seluruh PPPK paruh waktu yang baru dilantik.

"Pemkab Mukomuko telah mengirim pesan tegas kepada PPPK paruh waktu, hal itu guna mewujudkan visi pelayanan publik yang prima dan memastikan bahwa seluruh jajaran pegawai, baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu agar bekerja di bawah satu komitmen yang sama, yakni melayani masyarakat Mukomuko dengan sungguh-sungguh," tegasnya, Jumat 2 Desember 2026.

Marjohan juga mengungkapkan bahwa hak berupa gaji sebesar Rp1 juta per bulan dipastikan mulai dibayarkan pada Januari 2026. 

Namun, ia mengingatkan bahwa hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban yang sama seperti aparatur lainnya.

PPPK paruh waktu tetap diwajibkan masuk kerja sesuai ketentuan, melakukan absensi pagi, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab di OPD masing-masing.

"Gaji yang diberikan merupakan bentuk apresiasi negara, sehingga setiap individu harus membuktikannya dengan kontribusi nyata di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Kami tidak ingin status paruh waktu dijadikan alasan bagi pegawai untuk bekerja dengan standar yang rendah," jelasnya.

BACA JUGA:Terbengkalai, Stadion Padang Panjang Bengkulu Selatan Jadi Semak Belukar dan Kubangan Kerbau

BACA JUGA:Awal 2026 Diwarnai Kebakaran, Rumah Warga di Pengantungan Ludes Dilalap Api

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: