Kejari Rejang Lebong Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana Operasional Mobil Rescue Dinsos
Kejari Rejang Lebong Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana Operasional Mobil Rescue Dinsos--Badri/rakyatbengkulu.com
"Karena kantor tidak memiliki garasi, dan lokasi penyimpanan lama sudah dialihfungsikan, saya titipkan mobil itu di rumah karena pertimbangan keamanan. Pelat mobil tetap merah, dan tidak ada yang diubah dari kondisi aslinya," jelas Syafawi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi, menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah harus sesuai ketentuan.
Hanya kendaraan yang tercatat sebagai aset sah yang boleh dibiayai menggunakan dana APBD.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Siapkan Kamp Disiplin, Solusi Tegas Atasi Kenakalan Remaja di Bengkulu
"Anggaran dari APBD hanya dapat digunakan untuk kendaraan dinas yang sudah masuk data aset pemerintah. Jika belum terdaftar, maka tidak diperbolehkan menggunakan dana tersebut," tegas Sekda Yusran.
Saat ini, Kejari masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Inspektorat untuk menentukan langkah lanjutan.
Masyarakat menanti transparansi dan kejelasan terkait penggunaan aset dan dana publik tersebut.
"Pada intinya kita menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari Inspektorat terlebih dahulu, apakah nantinya ada unsur pidana kita tunggu saja nanti," demikian Kejari Fransisco.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


