Awards Disway
HONDA

JPU Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Ahmad Syafani dalam Kasus Pembunuhan Berencana

JPU Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Ahmad Syafani dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Masdalianto SH,--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Curup Kelas IB terhadap Ahmad Syafani, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap WD, salah satu pemilik Rumah Sakit An Nissa Selupu Rejang. 

Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Pada sidang yang berlangsung pada Kamis 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Ahmad Syafani tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, melainkan hanya melakukan pembunuhan biasa. 

Keputusan ini memicu kekecewaan dari pihak kejaksaan yang meyakini adanya unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa. 

BACA JUGA:Penyebab Kematian Warga Pasar Bengkulu Masih Tanda Tanya, Polisi Hormati Penolakan Autopsi Pihak Keluarga

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Rayakan HPN dengan Kunjungi Graha Pena RB, Servis Motor Gratis sebagai Bentuk Apresiasi

Oleh karena itu, JPU mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan banding untuk menegakkan keadilan sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Masdalianto SH, menjelaskan bahwa pengajuan banding ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis dan bukti yang mereka anggap cukup untuk membuktikan adanya unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.

"Pada dasarnya kami menghormati keputusan pengadilan, namun kami melihat ada beberapa aspek yang harus dikaji kembali. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa tindakan terdakwa bukan sekadar spontanitas, melainkan telah direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan banding agar perkara ini bisa ditinjau ulang dan keadilan bisa ditegakkan secara maksimal," ujar Kasi Pidum.

Menurut JPU, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa. 

BACA JUGA:Tips Cerdas! Cara Mencuci dan Merawat Beauty Blender agar Awet dan Bersih

BACA JUGA:Life Path Number dan Kepribadianmu, Apakah Cocok dengan Pekerjaanmu Sekarang?

Mereka menilai bahwa perencanaan dalam kasus ini seharusnya menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

"Oleh karena itu, langkah banding kami diambil sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya," kata Kasi Pidum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait