Sopir Truk Sawit di Bengkulu Gelapkan Uang Perusahaan, Berujung Diamankan Polisi
Sopir Truk Sawit di Bengkulu Gelapkan Uang Perusahaan, Berujung Diamankan Polisi--Dok/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang sopir truk yang bekerja di perusahaan sawit di Bengkulu diamankan tim opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Pelaku berinisial AJ (33) warga Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ini diamankan oleh petugas dikediaman kakak kandungnya di daerah Ibul Kota Manna.
Aksi penggelapan dalam jabatan ini dilakukan pelaku pada Rabu 24 januari 2024 lalu dengan mengambil uang milik perusahaan senilai jutaan rupiah.
Kronologinya berawal saat pelaku yang merupakan sopir dari perusahaan sawit di Bengkulu ini ditugaskan untuk mengantarkan CPO menggunakan truk ke Provinsi Lampung.
BACA JUGA: Empat Petinggi ACT Tersangka Gelapkan Rp 34 Miliar Donasi Boeing
Oleh perusahaan, pelaku diberi sebesar Rp5,4 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai uang jalan oleh pelaku untuk keperluan pengantaran barang CPO ke wilayah Lampung tersebut.
Namun, oleh pelaku uang tersebut malah dihabiskan. Sementara kendaraan CPO yang dibawa pelaku ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan lintas barat Desa Batu Kuning Pasar Mana Kabupaten Sumatera Selatan.
Sopir Truk Sawit di Bengkulu Gelapkan Uang Perusahaan, Berujung Diamankan Polisi--Dok/rakyatbengkulu.com
Atas perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Ratu Agung.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan setelah tim opsnal Polsek Ratu Agung berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Gelapkan Uang Penjualan Mobil, Mekanik Diciduk
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu M. Akhyar Anugerah membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan dalam jabatan ini.
"Memang benar sudah diamankan dan ditahan, sekarang ini masih kita proses untuk kita lakukan pemberkasan," ungkap Kapolsek, Kamis 8 Februari 2024.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: