HONDA

Tegaskan Tidak Ada Perusahaan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Ini Kata Disnaker Kota Bengkulu

Tegaskan Tidak Ada Perusahaan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Ini Kata Disnaker Kota Bengkulu

Tegaskan Tidak Ada Perusahaan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Ini Kata Disnaker Kota Bengkulu--Dok/koranrb.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perusahaan atau penyedia kerja di wilayahnya yang mempekerjakan anak di bawah umur. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si, yang memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan formal yang terdaftar secara resmi.

Dikutip KORANRB.ID Firman menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah adanya perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah usia kerja adalah melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev). 

“Dengan monev yang kita lakukan tentunya untuk mengawasi perusahaan agar tidak merekrut atau mempekerjakan anak dibawah umur,” ucapnya.

BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Kejari Bengkulu Selatan Periksa 25 Saksi

BACA JUGA:Ramalan Shio Ayam 2025: Siap Hadapi Perubahan Besar dan Tantangan Baru?

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU), usia minimal untuk bekerja adalah 18 tahun. 

Firman mengingatkan bahwa perusahaan yang tetap mempekerjakan anak di bawah usia tersebut akan dikenai sanksi yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 185. 

“Sudah jelas dalam UU nomor 13 tahun 2023 pasal 68, mempekerjakaan anak di bawah umur merupakan tindakan yang salah,” tegasnya.

Berdasarkan pemantauan Disnaker, tidak ditemukan perusahaan formal di Kota Bengkulu yang mempekerjakan anak di bawah umur. 

BACA JUGA:Viralnya Plant-Based Diet: Manfaat dan Tips Menjalani Pola Makan Berbasis Tumbuhan

BACA JUGA:Shio Monyet Tahun 2025: Kreativitasmu di Puncak, Saatnya Wujudkan Mimpi Besar!

Namun, Firman menekankan bahwa masalah pekerja anak sering terjadi di sektor informal, yang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu untuk menanganinya.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu juga menyoroti masalah anak-anak yang bekerja di jalanan, seperti penjual tisu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: