HONDA

Gelapkan Uang Penjualan Mobil, Mekanik Diciduk

 Gelapkan Uang Penjualan  Mobil, Mekanik Diciduk

Tersangka HL sedang menjalani pemeriksaan di Polres Kaur atas kasus penggelapan uang penjualan mobil.FOTO:FIRMAN RB--

 

KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Seorang mekanik berinisial HL (47) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu harus berurusan dengan kepolisian.

HL diduga terlibat kasus penggelapan uang hasil penjualan mobil.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Parawira, S.IK, STK mengatakan total uang yang digelapkan oleh HL sebesar Rp 70 juta.

BACA JUGA: Sabu dan Ganja Hasil Ops Antik Dimusnahkan

(18/7), HL berhasil diamankan Polres Kaur.

Kasus penggelapan terjadi pada tahun 2018, dengan korban Yulius warga Kecamatan Kaur Selatan.

Saat itu korban menerima tawaran HL (47) yang berprofesi sebagai mekanik untuk bekerjasama mencari mobil bekas melalui lelang di Jakarta. 

Dengan harapan nanti mobil hasil lelang yang dibeli dengan harga miring.

Selanjutnya dapat dijual kembali dengan harga tinggi, setelah dilakukan perbaikan terhadap mobil tersebut.

“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya. Saat ini sudah berada di tahanan Mapolres Kaur,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Gelapkan Uang Kafe, Karyawan Menghilang Lalu Dipolisikan 

Kasat Reskrim menjelaskan pada pertengahan tahun 2018, HL berniat mengikuti lelang mobil di Jakarta dan mengajak korban bekerja sama.

Korban pun mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta untuk mengikuti lelang.

Dari sini, tersangka berhasil mendapatkan 1 unit mobil Carry Futura warna hitam.

Setelah itu, korban kembali mengirimkan uang untuk pelunasan sebasar Rp 35 juta.

Setelah lunas mobil langsung dibawa tersangka ke Kota Bengkulu.

Berdasarkan persetujuan korban, dilakukan perbaikan cat mobil.

Korbanpun mengirimkan lagi uang biaya perbaikan cat mobil Rp 8 juta. 

Terakhir korban mengirimkan lagi uang Rp 1 juta, untuk mengganti bola lampu mobil tersebut.

Usai dilakukan perbaikan, mobil ditawar pembeli dengan harga Rp 70 juta dan korbanpun menyetujuinya.

BACA JUGA: Menantu Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana Bos Seluma

Mobil kemudian dijual, dengan perjanjian hasinya akan dikirim tersangka ke korban.

Sayang, hingga ditangkap uang hasil penjualan mobil tidak kunjung diberikan tersangka kepada korban.

“Tersangka ini, masih dalam pemeriksaan kita terkait tindak pidana penggelapan,” ujar Kasat Reskrim. (pir)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"