HONDA

Layanan KTP Dihentikan di Mukomuko, Ini Cara Warga Tetap Bisa Rekam Data

Layanan KTP Dihentikan di Mukomuko, Ini Cara Warga Tetap Bisa Rekam Data

Kantor Disdukcapil Mukomuko.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Warga Kabupaten Mukomuko kini harus bersabar jika ingin melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). 

Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mukomuko menghentikan sementara layanan perekaman KTP-el di seluruh kecamatan akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Penghentian layanan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 400.8.3.2/3152/Dukcapil tentang penonaktifan jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan serta perangkat Machine to Machine (M2M). 

Selain layanan di kecamatan, program Dukcapil Keliling juga terpaksa dihentikan untuk sementara waktu.

BACA JUGA:Suryatati Lolos Tes Kesehatan, Kini Menunggu Verifikasi Berkas Pendaftaran

BACA JUGA:Cegah Penularan Rabies, Dinkes Mukomuko Terima 200 Vial Vaksin

Kepala Disdukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, mengonfirmasi kebijakan ini saat dikonfirmasi pada Minggu, 16 Maret 2025. 

Ia menjelaskan bahwa penghentian layanan perekaman KTP-el merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan. Untuk sementara, perekaman KTP-el hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Mukomuko di Kecamatan Kota Mukomuko,” jelas Epin.

Meski demikian, masyarakat tetap bisa mengurus administrasi kependudukan lainnya di kantor Disdukcapil Mukomuko. 

BACA JUGA:DPT PSU Bengkulu Selatan Tidak Berubah, Ini Jumlah Pemilih yang Akan Menggunakan Hak Suara

BACA JUGA:ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Epin berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.

Selain penghentian layanan perekaman KTP-el di kecamatan, jam operasional layanan di Kantor Disdukcapil Mukomuko juga mengalami penyesuaian selama Bulan Ramadan 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait