HONDA

Dahlan Iskan Tagih Jawa Pos Bayar Dividen Rp54 Miliar, Bukti Resmi Sudah Diajukan

Dahlan Iskan Tagih Jawa Pos Bayar Dividen Rp54 Miliar, Bukti Resmi Sudah Diajukan

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yang menggugat PKPU PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya--foto MEMORANDUM.CO.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Konflik internal di tubuh media raksasa Indonesia, PT Jawa Pos, kian memasuki babak baru. 

Kali ini, mantan petinggi dan tokoh sentral Jawa Pos, Dahlan Iskan, secara resmi menuntut haknya atas dividen yang disebut belum dibayarkan selama bertahun-tahun.

Melalui kuasa hukumnya, Utomo Kurniawan, Dahlan mengajukan 27 dokumen sebagai bukti untuk menagih pembayaran dividen senilai total Rp54 miliar kepada PT Jawa Pos. 

Langkah tersebut dilakukan dalam sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025 di Pengadilan Niaga Surabaya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan Bebas Stunting, Sentra Komando Akan Dibangun di Kabupaten

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Dorong Kemandirian Ekonomi Enggano Lewat Pencetakan Sawah dan Pabrik Pakan

“Kami serahkan bukti-bukti yang terkait dengan permasalahan pembagian dividen selama 3 tahun karena dividen-dividen tahun sebelumnya agak sulit kita peroleh,” ujar Utomo dikutip MEMORANDUM.CO.ID.

Ia menjelaskan bahwa nilai yang ditagih merupakan akumulasi dividen dari tiga periode yakni tahun 2004, 2007, dan 2015. 

Menurut Utomo, nilai dividen pada 2004 berkisar di bawah Rp7 miliar, sedangkan jumlah terbesar berasal dari dividen setelah 2010. 

Gugatan tersebut, kata dia, dilayangkan atas dasar keinginan langsung dari Dahlan Iskan yang merasa memiliki hak yang belum terpenuhi atas hasil kinerja perusahaan.

Namun, tim hukum PT Jawa Pos tak tinggal diam. 

BACA JUGA:Rumah Mewah dan 2 Mobil Sport Bebby Hussy Disita Kejati Bengkulu dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

BACA JUGA:BKD Bengkulu Ingatkan Pengisian DRH PPPK Tahap 2 Deadline 31 Juli, Baru 13 Peserta Isi dari 92 yang Lulus

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum perusahaan, Kimham Pentakosta dari Kantor Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A), menyanggah keras seluruh klaim yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait