Sengketa Kepemilikan PT Dharma Nyata Pers: Tabloid Nyata dan Jawapos Saling Klaim di Pengadilan Surabaya
Sengketa Kepemilikan PT Dharma Nyata Pers: Tabloid Nyata dan Jawapos Saling Klaim di Pengadilan Surabaya--Ist/rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tengah menjadi saksi pertarungan hukum antara dua media besar, Tabloid Nyata dan Jawapos. Sengketa ini menyangkut kepemilikan saham dan piutang atas perusahaan media PT Dharma Nyata Pers.
Perselisihan bermula dari gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata, terhadap PT Jawapos.
Nany mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah miliknya secara sah. Sebaliknya, Jawapos menyatakan telah membeli perusahaan tersebut sejak tahun 1998.
Pihak Jawapos yang diwakili kuasa hukum Kimham Pentakosta menegaskan bahwa transaksi pembelian telah dilakukan secara sah, disertai dokumen-dokumen pendukung.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Tinjau PLTD Enggano, Dua Mesin Rusak Akan Diusulkan Penggantian ke Pusat
BACA JUGA:Gaji PPPK Tahap I Pemkot Bengkulu Dijadwalkan Cair Awal Agustus, Segini Besaran yang Diterima
"Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok," kata Kim kepada awak media di PN Surabaya, Rabu 23 Juli 2025.
Ia melanjutkan bahwa akta jual beli juga telah ditandatangani dan uang penjualan berasal dari PT Jawapos, bukan dari Nany Widjaya.
"Tapi yang tadi saya katakan, uang penjualan yang kami bayarkan. Kami bisa buktikan itu dari PT Jawapos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nany Widjaya, angka-angka sahamnya match. Hari ini kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawapos," imbuh Kim.
Namun, kuasa hukum Tabloid Nyata, Richard Handiwiyanto, menilai bukti yang diajukan oleh Jawapos tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup karena hanya berupa salinan.
BACA JUGA:Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Usaha Sambal Ini Tumbuh Lewat Pemberdayaan BRI
"Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli," tuturnya.
Richard juga menyatakan bahwa kliennya, Nany Widjaya, memang pernah meminjam uang dari PT Jawapos, namun pinjaman tersebut telah dilunasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


