Awards Disway
HONDA

77 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua, DPMD Jelaskan Prosesnya

77 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua, DPMD Jelaskan Prosesnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Ujang Selamet--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga Agustus 2025, dari total 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Mukomuko, sebanyak 77 desa telah mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua, baik yang earmarked maupun non earmarked.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Ujang Selamet saat dikonfirmasi oleh Rakyatbengkulu.com pada Rabu 13 Agustus 2025.

"Sejauh ini tercatat sudah ada 77 berkas desa di Mukomuko yang telah mengajukan permohonan pencairan DD earmarked maupun non earmarked tahap kedua 2025," ujar Ujang.

Berdasarkan data DPMD Mukomuko, dari 77 berkas yang telah diajukan, 53 desa di antaranya sudah diproses dan anggaran tahap kedua sudah masuk ke rekening kas desa. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Program Kelas Khusus di SMA, SMK dan Poltekkes untuk Tenaga Kerja Migran ke Jepang

BACA JUGA:Dari Engine Room hingga Ketua APDESI, Ini Kisah Inspiratif Mardalius Sampai Jadi Kepala Desa Resno Mukomuko

Sementara itu, 9 desa lainnya masih dalam proses di Badan Keuangan Daerah (BKD), dan 15 desa lainnya masih dalam tahap administrasi di DPMD.

"Untuk 53 desa ini anggaran tahap keduanya sudah masuk ke rekening desa, sementara berkas 9 desa masih proses di BKD dan berkas 15 desa lainnya masih di DPMD," jelasnya lebih lanjut.

Namun, Ujang mengingatkan bahwa desa-desa yang belum mengajukan permohonan pencairan diharapkan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan. 

Ia menekankan pentingnya pengajuan pencairan dilakukan tepat waktu agar program-program yang sudah direncanakan dapat terlaksana sesuai dengan harapan.

BACA JUGA:Pertengkaran Rumah Tangga Berakhir Tragis, Suami di Kaur Cekik Istri hingga Meregang Nyawa

BACA JUGA:Dua Makam Raja di Seluma Menunggu Gelar Cagar Budaya

“Mengingat saat ini sudah memasuki bulan Agustus, desa yang belum mengajukan diminta untuk segera mengajukannya. Semakin cepat desa mengajukan proses pencairan Dana Desa ini, maka akan semakin baik. Program fisik ataupun kegiatan yang diprioritaskan bisa direalisasikan dengan cepat dan tepat waktu,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: