Awards Disway
HONDA

Asbaz Novian Ditunjuk Jadi Plt Kadis Perikanan Mukomuko, Gantikan Eddy Aprianto

Asbaz Novian Ditunjuk Jadi Plt Kadis Perikanan Mukomuko, Gantikan Eddy Aprianto

Asbaz Novian Ditunjuk Jadi Plt Kadis Perikanan Mukomuko, Gantikan Eddy Aprianto--Ist/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Jabatan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko yang sebelumnya diemban oleh Eddy Aprianto, SP, M.Si, kini resmi digantikan oleh Asbaz Novian. 

Sebelumnya, Asbaz Novian menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan Mukomuko.

Pergantian jabatan ini terjadi karena Eddy Aprianto mendapatkan tugas baru sebagai Staf Ahli Wali Kota Bengkulu. 

Seiring dengan perpindahan tersebut, posisi Kepala Dinas Perikanan Mukomuko sempat kosong. 

BACA JUGA:BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Fase I untuk Vaksin TB Inhalasi AdTB105K

BACA JUGA:Indonesia Luncurkan Penghargaan Penginderaan Jauh Asia-Pasifik Pertama di ACRS 2025

Untuk menjaga kelancaran operasional dan pelayanan publik, Asbaz Novian pun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan.

Penunjukan Asbaz Novian sebagai Plt Kepala Dinas telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko. 

Pihak BKPSDM menilai langkah ini sangat tepat agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, yang dapat mengganggu pelayanan publik di sektor kelautan dan perikanan.

Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto menjelaskan bahwa penunjukan pejabat pelaksana tugas dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan merupakan mekanisme umum saat ada pejabat yang meninggalkan atau berpindah tugas.

BACA JUGA:Trik Sederhana Dapatkan Wajah Glowing Tanpa Skincare Mahal

BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Mukomuko Sidak ke Pasar Inpres, Cegah Lonjakan Harga Pangan

“Untuk sementara, jabatan Kepala Dinas Perikanan akan diisi oleh Sekretaris Dinas sebagai pelaksana tugas. Ini langkah sementara sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif melalui tahapan seleksi terbuka,” ujar Haryanto, Jumat 14 November 2025.

Haryanto menegaskan bahwa pengisian jabatan eselon II tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: