HONDA

Bawa Kabur Rp638 Juta, Pengawas SPBU Bengkulu Tengah Ditangkap di Hotel Mewah

Bawa Kabur Rp638 Juta, Pengawas SPBU Bengkulu Tengah Ditangkap di Hotel Mewah

Bawa Kabur Rp638 Juta, Pengawas SPBU Bengkulu Tengah Ditangkap di Hotel Mewah--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Aksi nekat seorang pengawas SPBU Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial FW (23) bikin geger. 

Pemuda asal Rejang Lebong itu melarikan diri setelah membawa kabur uang setoran penjualan BBM senilai Rp638.994.570.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 8 September 2025, ketika FW ditugaskan menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke Bank BRI Cabang Pembantu Karang Tinggi.Namun, alih-alih kembali dengan bukti setoran, FW justru menghilang tanpa jejak.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi, SH, MH, membenarkan peristiwa itu.

"Setelah membawa uang tersebut, tersangka ini kabur. Sebab saat dihubungi tersangka ini tidak merespon dan menghilang," ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Media dan Perspektif Gender, Ada Kesenjangan Representasi Perempuan di Jurnalisme dan Politik

BACA JUGA:Detik-Detik Minibus Carry Terbakar di SPBU Km 6,5 Bengkulu, Warga Panik Berhamburan

Investigasi cepat dilakukan. 

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah langsung bergerak pada Selasa, 9 September 2025. 

Dari hasil penelusuran, polisi mendeteksi keberadaan FW di Kota Lubuklinggau.

Dengan menggandeng Polres Musi Rawas dan Polsek Lubuk Linggau Selatan, petugas berhasil menangkap FW di Hotel Grand Zhorich. 

Saat itu, tersangka hendak keluar menuju area parkir mobil sebelum akhirnya digelandang ke kantor polisi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan FW. Antara lain uang tunai Rp328.700.000, satu unit Toyota Raize BD 1658 EG, sebuah iPhone 15, satu unit ponsel Nokia, serta dompet dan tas selendang yang digunakan tersangka.

Kasus ini terungkap setelah pihak SPBU menunggu konfirmasi dari FW terkait bukti setoran, namun tidak pernah mendapat jawaban. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: