Kejagung, Pemprov Bengkulu dan Jamkrindo Berkolaborasi Beri Dukungan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Kejagung, Pemprov Bengkulu dan Jamkrindo Berkolaborasi Beri Dukungan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial--Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pembiayaan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko Jamkrindo, Ivan Soeparno dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bengkulu pada Selasa 25 November 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH., MH, serta para Wali Kota/Bupati di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Penertiban PKL Pasar Minggu Ricuh, Pedagang Dorong Petugas Satpol PP Tolak Pindah
BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu 2026 Ditetapkan: Kota Bengkulu Terbanyak, 3 Kabupaten Nol Kuota
Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Ivan.
Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:Pilihan HP Rp 2-3 Jutaan yang Layak Dibeli, Spesifikasi Mewah Harga Bersahabat
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Sempat Memanas, Protes Terkait Pembacaan Surat PAW Ketua DPRD
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Bengkulu antara lain pembagian ratusan paket seragam dan sepatu, pembagian ratusan paket sembako dan pemeriksaan gigi gratis untuk anak-anak Sekolah Dasar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


