Tak Ada Ampun untuk Perusak Hutan, Gubernur Helmi Tegaskan Aturan Baru Se-Provinsi
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran tentang kewajiban menjaga kelestarian hutan dan larangan keras pembakaran serta penebangan liar.--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM — Pemerintah Provinsi Bengkulu bergerak cepat menjaga kelestarian hutan.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025.
Aturan baru tersebut mengikat seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.
Helmi menegaskan, tidak ada toleransi bagi pihak yang merusak hutan.
Ia meminta pemerintah daerah menyampaikan seluruh larangan kehutanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:484 Gempa Guncang Bengkulu Sepanjang 2025, BMKG Ingatkan Warga Tetap Waspada
BACA JUGA:Stok 11.000 Blangko e-KTP di Bengkulu Aman hingga 2026, Warga Jangan Tunda Pengurusan
Landasan kebijakan mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Surat edaran diterbitkan menyusul meningkatnya bencana alam di wilayah Sumatera.
Langkah ini menjadi antisipasi dini mencegah kerusakan hutan dan lahan.
Larangan mencakup membuka kawasan hutan tanpa izin.
Merambah kawasan hutan untuk kepentingan apapun dilarang keras.
Menebang pohon dengan jarak dekat sungai tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Catatan Bang Aca: Kota Bengkulu Tersukses Tekan Kemiskinan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


