Kanwil DJPb Jelaskan Alasan Dana Desa Tahap II Belum Cair, Efek PMK 81/2025
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 pada 17 September 2025, pemerintah resmi menghentikan penyaluran Dana Desa (DD) non-earmarked tahap kedua.
Penghentian ini mencakup sejumlah pos penting, seperti dana Operasional Desa, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pembangunan Fisik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kepala desa, terutama di Kabupaten Mukomuko, yang hingga akhir November 2025 belum menerima penyaluran Dana Desa tahap kedua tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, memberikan penjelasan.
BACA JUGA:Makin Dekat! Kolaborasi RBTV–Polresta Bengkulu, 1.050 Peserta Siap Ramaikan Glow Run Night
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Dipastikan Masuk APBD 2026, DPRD: Wajib Dibayar
Menurutnya, PMK 81 Tahun 2025 sebenarnya merupakan penegasan atas surat Dirjen Perimbangan Keuangan yang sebelumnya telah dikirimkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa batas pengajuan dokumen persyaratan Dana Desa tahap kedua hanya berlaku untuk dana desa earmarked, yaitu sampai 22 Desember 2025.
"Dan tidak ada statement didalam surat Dirjen Perimbangan Keuangan tersebut terkait penyaluran dana desa tahap kedua non-earmarked, sehingga itu ditegaskan dalam surat PMK no 81 tahun 2025," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis 27 November 2025.
Hingga kini, Kanwil DJPb masih menunggu arahan lebih lanjut terkait implementasi PMK 81/2025 untuk memberikan kejelasan kepada desa yang kegiatannya dibiayai oleh DD non-earmarked tahap kedua dan terkena dampak penghentian sejak 17 September 2025.
BACA JUGA:Penertiban PKL Pasar Minggu Sisakan Luka dan Kerugian, Pedagang Desak Pemerintah Buka Dialog
"Jadi kami masih menunggu petunjuknya lebih lanjut, dan permasalahan ini bukan hanya persoalan di daerah saja namun sudah merupakan persoalan nasional," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dirjen Perimbangan Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri akan segera melakukan sosialisasi mengenai alasan belum disalurkannya dana desa non-earmarked tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


