Status BLUD 17 Puskesmas Mukomuko Tertahan, Tim Penilai Belum Dibentuk
Sekretaris Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajad Sudrajat, SKM--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Proses penetapan 17 Puskesmas di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini memasuki tahap akhir.
Seluruh persyaratan administratif dan dokumen pendukung yang dibutuhkan telah dinyatakan lengkap.
Namun, penyelesaian proses tersebut masih tertahan lantaran belum terbentuknya tim penilai resmi dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Tim inilah yang memiliki kewenangan untuk memastikan kelayakan setiap puskesmas sebelum ditetapkan sebagai BLUD.
Sekretaris Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajad Sudrajat, SKM, menjelaskan bahwa tanpa penilaian dari tim tersebut, tahapan penetapan tidak dapat dilanjutkan meskipun seluruh syarat teknis dan administratif sudah rampung.
BACA JUGA:Lewat Seminar Handling Complaint, Pemkot Bengkulu Dorong Respons Cepat dan Akurat di Rumah Sakit
"Kalau untuk kelengkapan syaratnya, seluruhnya sudah terpenuhi. Semua puskesmas siap. Namun, sekarang ini kami belum membentuk tim penilai. Tanpa itu, prosesnya tidak bisa berjalan,” ujarnya, Sabtu 6 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa hambatan tersebut bukan berasal dari puskesmas maupun Dinas Kesehatan, melainkan murni karena tim penilai belum dibentuk.
Menurutnya, padatnya agenda di akhir tahun menjadi alasan proses ini bergeser ke awal 2026.
"Tim penilai ini nantinya melibatkan seluruh pihak, mulai dari tim independen, dinas kesehatan dan yang lainnya. Namun sampai sekarang tim belum dibentuk karena kepadatan jadwal di penghujung tahun ini. Dan akan kita targetkan pada Januari 2026," jelasnya.
Tim penilai BLUD berfungsi melakukan validasi dokumen, pengecekan lapangan bila diperlukan, serta menentukan rekomendasi resmi terkait kelayakan setiap puskesmas.
BACA JUGA:UMB dan MDMC Bengkulu Kirim Relawan dan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Sumatera
BACA JUGA:Asal Usul Nama Jembatan Air Cugung Patil Terungkap, Ketua Adat Beberkan Kisah Puluhan Tahun Silam
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


