Awards Disway
HONDA

Modus Pinjam Motor Ambil Gaji, Pelaku Penggelapan Ranmor dan Maling iPhone Dibekuk Tim Macan Ratu

Modus Pinjam Motor Ambil Gaji, Pelaku Penggelapan Ranmor dan Maling iPhone Dibekuk Tim Macan Ratu

Modus Pinjam Motor Ambil Gaji, Pelaku Penggelapan Ranmor dan Maling iPhone Dibekuk Tim Macan Ratu--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Tim Macan Ratu Polsek Ratu Agung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., berhasil membekuk tiga pria yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan serta penggelapan. 

Operasi penangkapan yang berlangsung pada Kamis 11 Desember 2025, ini menyasar para pelaku yang kerap meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengejaran terhadap MY (18) dan MA (18).

Keduanya diketahui terlibat dalam aksi pencurian ponsel iPhone di teras rumah warga serta penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan modus meminjam kendaraan untuk mengambil gaji. 

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Picu Lonjakan ISPA di Bengkulu, Dinkes Minta Warga Lebih Waspada

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Buka Seleksi JPT Pratama 2025, 10 Jabatan Strategis Diperebutkan

Bukannya mengembalikan motor, pelaku justru memutus komunikasi dan menggadaikan kendaraan milik korban kepada pihak lain.

Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, Tim Macan Ratu bergerak cepat hingga ke wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus AE (33) yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. 

Bersamanya, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah sebagai barang bukti utama.

BACA JUGA:Cegah Risiko di Tanah Suci, Dinkes Bengkulu Fokus Awasi Penyakit Jantung dan Ginjal CJH

BACA JUGA:Anggaran Kesehatan dan Pendidikan Jadi Sorotan Utama dalam Reses Usin Sembiring di Bengkulu

"Benar, ketiga pelaku kita amankan. Saat ini masih kita lakukan dalami dan lakukan pengembangan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Mapolsek Ratu Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: