Awards Disway
HONDA

Anggaran Terbatas, BKD Mukomuko Tunda Pembaruan NJOP PBB

Anggaran Terbatas, BKD Mukomuko Tunda Pembaruan NJOP PBB

Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM,--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa pembaruan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Keterbatasan anggaran daerah menjadi faktor utama belum dilaksanakannya pembaruan NJOP secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko. 

Padahal, selama ini masyarakat kerap mempertanyakan perbedaan nilai PBB dari tahun ke tahun, baik yang mengalami kenaikan maupun penurunan.

Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM, menjelaskan bahwa proses pembaruan NJOP membutuhkan biaya yang besar karena harus melalui survei lapangan secara detail dan melibatkan tenaga surveyor, serta proses validasi data di setiap objek pajak.

BACA JUGA:Modus Pinjam Motor Ambil Gaji, Pelaku Penggelapan Ranmor dan Maling iPhone Dibekuk Tim Macan Ratu

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Picu Lonjakan ISPA di Bengkulu, Dinkes Minta Warga Lebih Waspada

“Untuk melakukan update NJOP itu tidak sederhana. Setiap bidang tanah harus dinilai ulang, dan proses itu membutuhkan anggaran besar. Karena itu saat ini pembaruannya belum bisa dilakukan. Tapi kami pastikan, BKD sudah menyiapkan progres untuk pembaruan di tahun-tahun mendatang,” jelasnya, Sabtu 13 Desember 2025.

Haryanto menegaskan, fluktuasi besaran PBB yang dirasakan masyarakat bukan merupakan kebijakan sepihak dari pemerintah daerah. 

Perubahan nilai pajak tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh faktor penilaian terhadap bangunan, bukan pada nilai tanah.

“Kalau ada pajak yang naik atau turun, itu biasanya terjadi pada aspek bangunan, bukan tanahnya. Masyarakat tidak perlu khawatir karena mekanisme penghitungan tetap mengikuti aturan. Yang jelas, kewajiban kita bersama adalah tetap membayar PBB sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Cegah PKH Salah Sasaran, Dinsos Mukomuko Mulai Pasang Label Bansos di Rumah KPM

BACA JUGA:HUT ke-130 BRI Hadirkan Diskon Fantastis untuk Liburan dan Belanja Akhir Tahun

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan sistem perpajakan daerah secara transparan dan berkeadilan, tanpa memberatkan masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Mukomuko untuk memahami kondisi ini sambil menunggu pembaruan NJOP. Dan kedepannya setiap pembaruan akan kami lakukan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan,” tutup Haryanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: