Awards Disway
HONDA

1.874 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Siap Terima SK, Pembagian Dijadwalkan 29 Desember

1.874 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Siap Terima SK, Pembagian Dijadwalkan 29 Desember

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus mematangkan seluruh tahapan menjelang pembagian Surat Keputusan (SK) bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Saat ini, BKPSDM Mukomuko tengah melakukan proses pencetakan SK untuk sebanyak 1.874 orang yang resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, menyampaikan bahwa penyerahan SK dijadwalkan pada 29 hingga 30 Desember 2025. 

Penjadwalan tersebut sesuai dengan instruksi Sekretaris Daerah Mukomuko, Drs. H. Marjohan, yang meminta agar seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diselesaikan sebelum Januari 2026.

BACA JUGA:PAD Penertiban Ternak Liar di Kaur Tembus Rp37 Juta, Jauh Lampaui Target 2025

BACA JUGA:Staf Puskesmas Riak Siabun Pasang Spanduk Tolak Pimpinan, Tuntut Transparansi BOK dan JKN

“Saat ini kami tengah melalukan print untuk SK PPPK paruh waktu, kemudian langsung ditandatangani Bupati Mukomuko dan akan diserahkan kepada masing-masing pegawai. Rancangan awal untuk waktu pembagiannya akan dijadwalkan antara tanggal 29 dan paling lambat 30 Desember tahun ini,” ujarnya, Senin 15 Desember 2025.

“Dengan begitu, terhitung dari Bulan januari 2026 mereka sudah resmi berstatus PPPK paruh waktu,” sambungnya.

Lebih lanjut, Niko menjelaskan bahwa penyerahan SK secara simbolis akan dipusatkan di halaman upacara Kantor Bupati Mukomuko. 

Namun, mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup banyak, kehadiran seluruh penerima SK tidak diwajibkan.

“Bagi yang tidak hadir nantinya, seperti yang berhalangan atau jaraknya jauh, tidak perlu datang, karena mereka nantinya dapat mengambil SK pada pimpinan instansi masing-masing, seperti kepala dinas, camat atau kepala sekolah,” jelasnya.

BACA JUGA:Penertiban di Pasar Minggu Berujung Pengancaman Pisau, Satpol PP Laporkan Oknum Pedagang ke Polresta Bengkulu

BACA JUGA:Takut Bau Badan Muncul di Momen Penting? Ini Solusi Natural yang Benar-Benar Bisa Diandalkan

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu yang berada di sekitar Kota Mukomuko diharapkan dapat hadir pada saat penyerahan SK sebagai bentuk simbolisasi pengangkatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: