Pemkot Bengkulu Perkuat Legalitas IKM Lewat Pelatihan SIINas Terintegrasi OSS RBA
Pemkot Bengkulu Perkuat Legalitas IKM Lewat Pelatihan SIINas Terintegrasi OSS RBA--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu terus memperkuat legalitas dan daya saing pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui pelatihan fasilitasi verifikasi pemenuhan persyaratan kegiatan usaha sektor perindustrian berbasis risiko.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Adeeva Hotel & Convention, Rabu 17 Desember 2025, dan diikuti oleh 40 pelaku IKM se-Kota Bengkulu dari berbagai subsektor industri.
Pelatihan ini difokuskan pada optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Integrasi ini menjadi instrumen penting dalam penertiban perizinan berusaha sekaligus pemenuhan kewajiban pelaporan data industri sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Belanja Bahan Bangunan Kini Lebih Mudah, Better Home Buka Gerai di Mukomuko
BACA JUGA:800 CJH Bengkulu Lunas Biaya Haji 2026, 554 Masih Terancam Gagal Berangkat
Program ini dilaksanakan berdasarkan Perda APBD Kota Bengkulu Tahun 2025, Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, serta DPA SKPD Disperdagrin Kota Bengkulu Tahun 2025.
Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri terhadap pentingnya data industri yang terintegrasi, mempercepat proses pelaporan, serta mempermudah akses berbagai fasilitas pembinaan melalui SIINas.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar kegiatan teknis, melainkan langkah strategis dalam membangun ekosistem industri kecil yang tertib administrasi, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen penuh mendampingi pelaku usaha, khususnya IKM. Mulai dari kemudahan perizinan, pembinaan kualitas produk, hingga pendataan melalui SIINas. Data yang akurat ini sangat penting agar pembinaan ke depan lebih tepat sasaran,” ujar Dedy Wahyudi.
Ia menjelaskan, Pemkot Bengkulu terus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, salah satunya melalui fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis dengan proses yang dipermudah. Setelah memiliki NIB, para pelaku usaha diarahkan untuk mendaftar serta aktif melaporkan kegiatan industrinya melalui SIINas.
“Setelah memiliki NIB, pelaku usaha kita dorong masuk ke SIINas. Dengan data yang lengkap dan valid, pemerintah bisa menyusun roadmap pembinaan industri yang lebih efektif, mulai dari pelatihan, bantuan, hingga pengembangan pasar,” jelasnya.
BACA JUGA:Sudah 1.080 Jemaah Haji Bengkulu Dinyatakan Sehat dan Layak Berangkat
BACA JUGA:Harga Beras Stabil Jelang Akhir Tahun, Pemkot Bengkulu Pantau Kenaikan Cabai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


