Menuju Zero ODOL 2027, Bengkulu Perkuat Pengawasan Truk Bermuatan Besar Jelang Libur Nataru
Sosialisasi Over Dimension Over Loading (ODOL) kepada Pengemudi Truk--Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pemerintah memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bermuatan dan berdimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Penertiban ini dilakukan guna menjaga keselamatan lalu lintas serta kelancaran arus kendaraan selama masa libur panjang.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu, Dinda, SE, mengungkapkan bahwa tingkat pelanggaran ODOL di Provinsi Bengkulu masih tergolong tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain, khususnya pada angkutan batu bara.
“Untuk pelanggaran ODOL, terutama kendaraan pengangkut batu bara, Bengkulu termasuk daerah dengan tingkat pelanggaran cukup tinggi,” ujar Dinda, Rabu 17 Desember 2025.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Ingatkan Penetapan Sekdaprov Harus Bersih dan Tanpa Catatan Hukum
BACA JUGA:Sri Rezeki Tegaskan Aspirasi Masyarakat Seluma Jadi Prioritas Tahun 2026
Ia menjelaskan, BPTD Bengkulu telah memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Dishub kabupaten/kota, serta aparat kepolisian untuk melakukan pengendalian dan pengawasan di lapangan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari program nasional menuju zero ODOL pada tahun 2027.
Selain sosialisasi masif, pemerintah menerapkan pembatasan waktu operasional angkutan barang sebagaimana diatur dalam surat edaran tentang ketertiban pengangkutan.
Kendaraan bermuatan besar hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Apabila truk ODOL masih melintas pada pagi atau siang hari, kami langsung arahkan untuk putar balik dan menunggu hingga waktu yang diperbolehkan,” tegasnya.
Namun demikian, pengawasan di lapangan belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan jumlah personel.
Dinda menyebut, sebagian besar truk batu bara masuk ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada rentang waktu pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB.
BACA JUGA:Stok KB Aman, Pemkab Mukomuko Imbau Warga Tetap Aktif Ikuti Program Keluarga Berencana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


