HONDA

Pertek PPPK Paruh Waktu Bengkulu Hampir Rampung, 4.365 Usulan Sudah Terbit

Pertek PPPK Paruh Waktu Bengkulu Hampir Rampung, 4.365 Usulan Sudah Terbit

Pertek PPPK Paruh Waktu Bengkulu Hampir Rampung, 4.365 Usulan Sudah Terbit--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Proses penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kini hampir rampung.

Berdasarkan pembaruan data terbaru, hampir seluruh usulan Pertek telah diproses oleh BKN. 

Saat ini, hanya tersisa sejumlah kecil data yang masih berada pada tahap verifikasi dan validasi akhir.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, mengungkapkan bahwa dari total 4.369 usulan Pertek PPPK Paruh Waktu, sebanyak 4.365 Pertek telah resmi diterbitkan.

BACA JUGA:Harga Cabai hingga Daging Stabil, Pasar Mukomuko Aman Jelang Tahun Baru

BACA JUGA:MBG Dongkrak Konsumsi Pangan, Produksi Lokal Bengkulu Didorong

“Per hari ini, Pertek yang sudah turun mencapai 4.365 orang. Dari usulan awal memang ada penyesuaian data, sehingga tidak semuanya bisa dilanjutkan,” ujar Sri Hartika, Senin 29 Desember 2025.

Ia menjelaskan, terdapat 17 orang yang dinyatakan gugur dari daftar usulan. Hal tersebut terjadi karena organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah menyampaikan surat resmi bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja atau mengundurkan diri sebelum seluruh proses administrasi diselesaikan.

Selain itu, BKD Provinsi Bengkulu juga mencatat adanya satu Pertek yang sudah terbit namun terpaksa dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah BKD menerima laporan resmi terkait pelanggaran disiplin berat dari OPD asal pegawai yang bersangkutan.

“Untuk satu orang, Perteknya sebenarnya sudah turun, tetapi dibatalkan karena ada laporan resmi pelanggaran disiplin berat, yakni tidak pernah masuk kerja. Ini tentu harus kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Saat ini, BKD Provinsi Bengkulu masih menunggu hasil verifikasi dan validasi dari BKN terhadap empat data usulan lainnya. 

BACA JUGA:Menjelang HAB ke-80, Kemenag Mukomuko Matangkan Persiapan Upacara 3 Januari 2026

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Targetkan 2026 Bebas Jalan Rusak di Seluruh Provinsi Bengkulu

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, maka sisa Pertek tersebut akan segera diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: