HONDA

Mantan Sekwan DPRD Bengkulu Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Sekwan DPRD Bengkulu Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Sekwan DPRD Bengkulu Dituntut 6 Tahun Penjara--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu berlangsung tegang di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 6 Januari 2026.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., M.H., dengan agenda utama pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. 

Dalam persidangan ini, jaksa menuntut hukuman penjara, denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Diketahui, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5,9 miliar, namun hingga saat ini baru sekitar Rp520 juta yang berhasil dipulihkan ke kas negara.

BACA JUGA:Tak Ajukan Eksepsi, Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Panorama Fokus Pembuktian di Sidang

BACA JUGA:Pertemuan Strategis RBMG dan Walikota Bengkulu, Bahas Dukungan Media dalam Membangun Kota

Membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim Paisol menegaskan bahwa sidang tuntutan dilaksanakan secara terbuka dan seluruh pihak diminta menjaga ketertiban.

“Sidang hari ini kita laksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum. Saya minta seluruh pihak mengikuti proses persidangan dengan tertib,” ujar Paisol di ruang sidang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, dengan pidana penjara selama 6 tahun. 

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,8 miliar dengan ancaman pidana tambahan 2 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Tuntutan serupa dijatuhkan kepada mantan Bendahara DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar, yakni 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,6 miliar yang apabila tidak dikembalikan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

BACA JUGA:Didukung Irigasi Teknis, Lebih dari 2.000 Hektare Sawah di Mukomuko Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

BACA JUGA:Lengkapi Kursi DPRD Kota Bengkulu, Fenty Wisnuwardhani Dilantik PAW

Sementara itu, mantan Kasubbag Umum, Rizan Putra, dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, serta kewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp85 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: