HONDA

Sidang Perdana Kasus Lahan Seluma, Jaksa Ungkap Peran Eks Bupati Terkait Kerugian Negara

Sidang Perdana Kasus Lahan Seluma, Jaksa Ungkap Peran Eks Bupati Terkait Kerugian Negara

Sidang Perdana Kasus Lahan Seluma, Jaksa Ungkap Peran Eks Bupati Terkait Kerugian Negara--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, resmi menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi dana ganti rugi tukar guling lahan Kabupaten Seluma senilai Rp12 miliar. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Senin, 12 Januari 2026.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH, ini mengonfirmasi dugaan keterlibatan langsung Murman Effendi dalam pengelolaan anggaran daerah periode 2009–2011 yang dinilai melawan hukum.

Dikutip KORANRB.ID, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menjerat Murman Effendi dengan pasal berlapis. 

BACA JUGA:Dari ‘Biasa Aja’ Jadi Bikin Orang Melirik

BACA JUGA:Seleksi dan Pelantikan PPPK Tuntas, DPRD Kota Bengkulu Puji BKPSDM

Pada dakwaan primair, ia dinilai melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 pada Undang-Undang yang sama.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Murman Effendi diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Wodoto Kahar, SH.

Jaksa memaparkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama sehingga memicu kerugian keuangan negara mencapai Rp12 miliar. 

Anggaran tersebut sedianya diperuntukkan bagi ganti rugi tukar guling lahan di Kabupaten Seluma yang direalisasikan selama kurun waktu tiga tahun (2009–2011).

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa Murman tidak beraksi sendiri. 

Namanya terseret bersama tujuh terdakwa lainnya yang telah lebih dulu menjalani proses hukum. 

Mereka berasal dari berbagai instansi, mulai dari mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretaris Daerah, hingga bendahara pembantu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: