Lapak Pedagang di Belakang Kemenag Bengkulu Ditegur, Pemkot Minta Izin Dilengkapi
Lapak Pedagang di Belakang Kemenag Bengkulu Ditegur, Pemkot Minta Izin Dilengkapi--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu menyoroti aktivitas pembangunan lapak pedagang yang muncul di kawasan belakang Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu.
Lokasi tersebut dinilai strategis dan berdekatan dengan pusat pemerintahan, sehingga setiap rencana usaha diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, pemilik rencana usaha telah menerima teguran resmi agar menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Plt Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah, menegaskan bahwa langkah penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, bukan larangan bagi masyarakat untuk berwirausaha.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Dukung Ketersediaan Stok Darah Melalui Kegiatan Donor Darah
BACA JUGA:Trotoar KZ Abidin I Segera Steril, 51 PKL Diminta Segera Pindah Mandiri ke PTM
“Kami sudah memberikan teguran kepada pemilik rencana usaha atas nama bapak Suhartono, agar melengkapi seluruh persyaratan perizinan terlebih dahulu. Prinsipnya, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk berwirausaha, namun legalitas harus dipenuhi sebelum kegiatan dilanjutkan,” ujar Alex, Selasa 20 Januari 2026.
Menurut Alex, sejumlah izin wajib harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat berjalan, terutama izin lingkungan yang memerlukan persetujuan warga sekitar serta rekomendasi dari pihak kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, pemilik usaha juga diwajibkan melengkapi izin bangunan dan persyaratan teknis lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Karena rencana usaha ini masuk kategori usaha dagang seperti kios atau pasar, tentu ada potensi limbah yang ditimbulkan. Maka wajib dilengkapi dengan kajian teknis dari dinas terkait agar dampak lingkungannya bisa dikendalikan,” jelasnya.
BACA JUGA:Kuota 14 Orang, Hanya 7 CJH Mukomuko Dipastikan Berangkat Haji 2026
Ia menambahkan, penegakan aturan tersebut justru bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar aktivitas perdagangan dapat berjalan aman dan berkelanjutan.
Alex menegaskan, setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, pemerintah daerah tidak akan menghalangi kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

