Nekat! Pria di Rejang Lebong Tanam 149 Batang Ganja di Pekarangan Rumah
Nekat! Pria di Rejang Lebong Tanam 149 Batang Ganja di Pekarangan Rumah--ist/rakyatbengkulu.com
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria di Rejang Lebong nekat menanam ganja di halaman belakang rumahnya.
Pelaku berinisial MH, 48 tahun, warga Curup Utara, Bengkulu.
MH ditangkap polisi pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Ia kedapatan menanam 149 batang ganja di pekarangan rumah.
Tanaman ganja ditanam menggunakan polybag dan karung.
BACA JUGA:KUR 2026 untuk Bengkulu Capai Rp3,83 Triliun, Fokus UMKM Mikro dan Debitur Baru
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Temui Driver Sampah, Dedy Wahyudi Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Warga
Usia tanaman bervariasi, mulai tujuh hari hingga dua bulan.
Tinggi batang berkisar lima hingga 50 sentimeter.
Polisi juga menemukan biji ganja siap tanam di rumah pelaku.
Berat biji ganja tersebut mencapai sekitar 250 gram.
Selain itu, ditemukan ganja kering siap pakai.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Hasan Basri membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Besok Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran Target Operasi Keselamatan Nala 2026 di Mukomuko
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

